KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), segera bersurat ke Pemerintah Australia.
Hal itu terkait dengan tumpahan minyak dari kilang Montara milik perusahaan PTTEP Australia yang mengakibatkan pencemaran di laut Timor, NTT sejak tahun 2009 lalu.
Menurut Ferdi, surat dari Presiden Jokowi itu diharapkan bisa membuat Pemerintah Australia bekerja sama menyelesaikan persoalan tumpahan minyak di laut, yang merugikan ratusan ribu nelayan dan petani rumput laut di 12 kabupaten dan Kota di wilayah NTT.
“KaMI tahu bahwa pak Jokowi dalam bebagai programnya ini sangat pro rakyat. Karena itu atas nama rakyat, kami minta agar pak Jokowi bisa membuat surat penegasan kepada Pemerintah Australia bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Australia guna menyelesaikan kasus pencemaran Laut Timor secara menyeluruh dan komperhensif,”ucap Ferdi, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Swiss-Belinn Kristal Hotel Kupang, Minggu (21/8/2016).
Ferdi menjelaskan bahwa, pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), sudah keluar dua surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Australia, namun tidak ditanggapi secara serius.
“Kami minta Presiden Jokowi bisa membuat surat yang merujuk pada dua surat dari menteri yang terdahulu itu,” ujar dia.
Isi dalam dua surat menteri itu lanjutnya yakni meminta kepada pemerintah Australia untuk bekerja sama dalam menyelesaikan kasus tumpahan minyak di laut Timor, berdasarkan sejumlah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia sebelumnya.
Dalam surat itu juga kata Ferdi, menunjuk agar pemerintah Australia bisa bekerja sama dengan pemerintah Nusa Tenggara Timur dan masyarakat yang diwakili oleh Yayasan Peduli Timor Barat.
“Yang menjadi korban atas tumpahan minyak itu yakni petani rumput laut dan nelayan sebanyak 100.000 orang lebih. Mereka merugi lantaran rumput laut menjadi rusak, sehingga penghasilan mereka menjadi berkurang antara 70 sampai 80 persen,” ungkap Ferdi.
Ferdi menjelaskan, kasus pencemaran Laut Timor seharusnya tidak sampai ke pengadilan jika PTTEP Australasia dan Pemerintah Australia tidak menyangkal terjadi pencemaran laut dan bersedia menyelesaikan kasus ini lewat jalur negosiasi.
Sikap tegas juga lanjut Ferdi, harus datang dari DPR dan DPD, seperti melayangkan teguran kepada pemerintah Australia terkait pencemaran Laut Timor tersebut.
Menurut Ferdi, jika tidak ada respon dari negara Kanguru tersebut, pemerintah bisa menempuh berbagai cara seperti membatalkan perjanjian 1997 di Laut Timor yang belum diratifikasi Indonesia. Cara lainnya ialah membekukan aset PTTEP Australasia di Indonesia senilai USD$3,5 miliar.
"Kami umumkan kepada petani rumput laut dan nelayan bahwa kasus ini sedang berjalan," tandas Ferdi.(K57-12)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar